OHSAS – Occupational Health and Safety Assesment
Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem
Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3 . Tujuan dari OHSAS 18001 ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan Sistem Manajemen K3 PP 50 Tahun 2012, yaitu Perlindungan terhadap para pekerja dari hal-hal yang
tidak diinginkan yg timbul dari lingkungan kerja pekerjaan itu sendiri
yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja DAN
tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.
Akibat dari kecelakaan kerja bagi perusahaan yang bisa menciptakan
citra buruk perusahaan dan menurunkan image perusahaan di mata clients,
media dan pekerja lainnya. seperti diketahui Banyak Industri ataupun
bisa jasa yang prosesnya berdampak negative terhadap lingkungan serta
kesehatan dan keselamatan pekerjanya, oleh sebab itu di butuhkan
manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (Manajemen K3)
sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi
alasan mengapa perusahaan besar terutama OIL&GAS mewajibkan semua
mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem Manajemen K3
atau biasa di sebut dengan CSMS ( Contractor Safety Manajemen System )
serta untuk bisa mengikuti tender pada bidang oil and gas syarat
utamanya perusahaan wajib memiliki dokumen K3LH .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar