Dalam sertifikasi ISO 14001, ada dua hal yang perlu dicatat:
- Sertifikasi yang dilaksanakan harus berdasarkan masing-masing lokasi pabrik.
- Umumnya sertfikasi yang diberikan berlaku untuk jangka waktu dua atau tiga tahun. Dalam perioda waktu itu, audit secara berkala dilakukan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi.
Dalam audit, hal yang sering ditemukan sebagai ketidaksesuaian sehingga belum dapat diberikannya sertifikasi adalah :
- Kurangnya komitmen, manajemen kurang memperhatikan kebijakannya
- Kurangnya bukti yang menguatkan bahwa SML menghasilkan tindakan menuju perlindungan lingkungan.
- Evaluasi aspek dan dampak lingkungan – aspek yang penting tidak terindentifikasi
- Pelatihan – personel kunci tidak memperoleh pelatihan
- Tujuan dan sasaran – tidak relevan dengan kebijakan lingkungan atau aspek yang penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar