Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN).
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman
pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi
Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis
di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan
Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden
No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden
No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di
Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang
akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN
mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta
saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional
untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan
Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran
kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan
tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga
kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta
pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional
ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu
mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta
mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar
global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan
daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar