Untuk Info Training, in House Training, Konsultansi, Membangun Sistem (ISPO, ISO Series, OHSAS, SMK3), Kajian, Pendampingan serta Modul untuk Perbaikan dan Peningkatan Kinerja unit di Perusahaan silahkan kirim email alamat berikut: trainingperkebunan@gmail.com

Rabu, 04 Maret 2015

Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :

Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007

4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3


3 Standart dalam proses penerapan Manajemen K3

Untuk menerapkan system Manajemen K3 ini dibutuhkan tiga tahapan proses, Sebagai berikut :
  1. Tahap Indentifikasi Awal Manajemen K3 - OHSAS 18001 . Analisa / Indentifikasi terhadap tingkat kecukupan terhadap sistem dan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja di organisasi / industry. Mencakup evaluasi proses sistem tersebut di organisasi sebelumnya. Pemeriksaan terhadap prosedur yang ada (berikut dokumennya). Analisa tingkat kecelakaan pada masa lalu dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. 
  2.  Tahap ini merupakan tahap persiapan dokumen dan program kerja serta pelaksanaan implementasinya. Pada tahap ini ada beberapa elemen yang harus diperhatikan yaitu : 
 

7 Tahapan penyusunan SMK3/OHSAS 18001

Tahapan dalam penyusunan Sistem Manajemen K3 menurut OHSAS 18001 dibagi menjadi 7 tahapan yaitu :
  1. Melakukan indentifikasi resiko secara dini dan bahaya kepada linkungan 
  2. Menyesuikan/melaksanakan ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku
  3. Menetapkan sebuah   target perusahaan dalam pelaksana program tersebut nantinya 
  4. Semua komponen dalam perusahaan Melaksanakan program perencanaan demi untuk tercapainya target dan objek yang telah ditentukan oleh perusahaan 
  5. Mengharuskan adanya perencanaan terhadap kejadian darurat dalam operational 
  6. Jangan Lupa untuk melakukan Review ulang terhadap target dan para pelaksana system 
  7. Penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan.

     

Standart dalam Penerapan OHSAS 18001

Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan Sistim Manajemen K3 dalam perusahaan secara berkesinambungan.
Komponen utama standar OHSAS 18001 dalam penerapannya di perusahaan meliputi:

Pengertian Sistem Manajemen K3 / OHSAS 18001

OHSAS – Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3 . Tujuan dari OHSAS 18001 ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan Sistem Manajemen K3 PP 50 Tahun 2012, yaitu Perlindungan terhadap para pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan yg timbul dari lingkungan kerja  pekerjaan itu sendiri yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja DAN  tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.

Kendala Penerapan ISO 14001

Kendala yang ada dalam penerapan ISO 14000 adalah sebagai berikut:
  1. Program sebaik apapun tidak akan berhasil secara baik apabila tidak karyawan tidak mengetahui SML yang diterapkan oleh perusahaan. Sehingga diperlukan pendidikan dan latihan bagi mereka.
  2. SML juga merupakan komitmen pentaatan perusahaan terhadap perundangan yang berlaku, sehingga mutlak diperlukan pengetahuan mengenai perundangundangan bagi perusahaan yang menerapkan ISO 14000.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *