Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting
bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut
merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Untuk Info Training, in House Training, Konsultansi, Membangun Sistem (ISPO, ISO Series, OHSAS, SMK3), Kajian, Pendampingan serta Modul untuk Perbaikan dan Peningkatan Kinerja unit di Perusahaan silahkan kirim email alamat berikut: trainingperkebunan@gmail.com
Rabu, 04 Maret 2015
Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
3 Standart dalam proses penerapan Manajemen K3
Untuk menerapkan system Manajemen K3 ini dibutuhkan tiga tahapan proses, Sebagai berikut :
- Tahap Indentifikasi Awal Manajemen K3 - OHSAS 18001 . Analisa / Indentifikasi terhadap tingkat kecukupan terhadap sistem dan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja di organisasi / industry. Mencakup evaluasi proses sistem tersebut di organisasi sebelumnya. Pemeriksaan terhadap prosedur yang ada (berikut dokumennya). Analisa tingkat kecelakaan pada masa lalu dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
- Tahap ini merupakan tahap persiapan dokumen dan program kerja serta pelaksanaan implementasinya. Pada tahap ini ada beberapa elemen yang harus diperhatikan yaitu :
7 Tahapan penyusunan SMK3/OHSAS 18001
Tahapan dalam penyusunan Sistem Manajemen K3 menurut OHSAS 18001 dibagi menjadi 7 tahapan yaitu :
- Melakukan indentifikasi resiko secara dini dan bahaya kepada linkungan
- Menyesuikan/melaksanakan ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku
- Menetapkan sebuah target perusahaan dalam pelaksana program tersebut nantinya
- Semua komponen dalam perusahaan Melaksanakan program perencanaan demi untuk tercapainya target dan objek yang telah ditentukan oleh perusahaan
- Mengharuskan adanya perencanaan terhadap kejadian darurat dalam operational
- Jangan Lupa untuk melakukan Review ulang terhadap target dan para pelaksana system
- Penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan.
Standart dalam Penerapan OHSAS 18001
Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan Sistim Manajemen K3 dalam perusahaan secara berkesinambungan.
Komponen utama standar OHSAS 18001 dalam penerapannya di perusahaan meliputi:
Pengertian Sistem Manajemen K3 / OHSAS 18001
OHSAS – Occupational Health and Safety Assesment
Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem
Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3 . Tujuan dari OHSAS 18001 ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan Sistem Manajemen K3 PP 50 Tahun 2012, yaitu Perlindungan terhadap para pekerja dari hal-hal yang
tidak diinginkan yg timbul dari lingkungan kerja pekerjaan itu sendiri
yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja DAN
tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.
Kendala Penerapan ISO 14001
Kendala yang ada dalam penerapan ISO 14000 adalah sebagai berikut:
- Program sebaik apapun tidak akan berhasil secara baik apabila tidak karyawan tidak mengetahui SML yang diterapkan oleh perusahaan. Sehingga diperlukan pendidikan dan latihan bagi mereka.
- SML juga merupakan komitmen pentaatan perusahaan terhadap perundangan yang berlaku, sehingga mutlak diperlukan pengetahuan mengenai perundangundangan bagi perusahaan yang menerapkan ISO 14000.
Manfaat Penerapan ISO 14001
Manfaat yang didapatkan suatu perusahaan dengan diterapkannya ISO 14001 adalah:
- Perlindungan Lingkungan. SML 14001memungkinkan manusia dan lingkungan hidup tetap eksis dengan kondisi yang baik
- Manajemen Lingkungan yang lebih baik. Standar SML 14001 memberikan perusahaan kerangka menuju manajemen lingkungan yang lebih konsisten dan diandalkan.
- Mempertinggi daya saing. Mempertinggi peluang untuk berusaha dan bersaing dalam pasar bebas dalam era globalisasi.
- Menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SML ISO 14001 menjamin perusahaan yang memilikinya memenuhi perundangundangan yang berlaku karena ada dokumen yang tertulis.
- Penerapan sistem menajemen yang efektif. Standar ISO 14001 menanggung berbagai teknik manajemen yang baik, yang meliputi manajemen personel, akuntasi, pengendalian pemasok, pengendalian dokumen, dan lain-lain yang diperlukan.
- Pengurangan Biaya. Selain mempermudah jalan untuk memenuhi persyaratan konsumen tanpa harus repot memenuhinya kembali, juga dapat mengurangi pemakaian bahan kimia maupun limbah dan B3 yang harus diproses kembali. Seperti juga pada prinsip penerapan sistem mutu ISO 9000. yaitu lakukanlah secara benar dan baik pada kesempatan pertama.
- Hubungan Masyarakat yang lebih baik. Sebagian terbesar prosedur yang ada pada ISO 14001 mensyaratkan tindakan yang proaktif. Setiap tindakan proaktif terhadap lingkungan ini akan meningkatkan citra perusahaan dalam hal lingkungan terhadap masyarakat.
- Kepercayaan dan kepuasan langganan yang lebih baik. Terkait dengan hubungan mayarakat yang lebih baik adalah kepercayaan dan kepuasan langganan. Bila perusahaan telah memperoleh sertifikat ISO 14001, pelanggan akan lebih merasa aman karena adanya perlindungan lingkungan.
Catatan Sertifikasi ISO 14001
Dalam sertifikasi ISO 14001, ada dua hal yang perlu dicatat:
- Sertifikasi yang dilaksanakan harus berdasarkan masing-masing lokasi pabrik.
- Umumnya sertfikasi yang diberikan berlaku untuk jangka waktu dua atau tiga tahun. Dalam perioda waktu itu, audit secara berkala dilakukan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi.
Dalam audit, hal yang sering ditemukan sebagai ketidaksesuaian sehingga belum dapat diberikannya sertifikasi adalah :
- Kurangnya komitmen, manajemen kurang memperhatikan kebijakannya
- Kurangnya bukti yang menguatkan bahwa SML menghasilkan tindakan menuju perlindungan lingkungan.
- Evaluasi aspek dan dampak lingkungan – aspek yang penting tidak terindentifikasi
- Pelatihan – personel kunci tidak memperoleh pelatihan
- Tujuan dan sasaran – tidak relevan dengan kebijakan lingkungan atau aspek yang penting.
Langkah-Langkah dalam Menghadapi Sertifikasi Pihak Ketiga
Langkah-langkah yang harus diambil apabila proses sertifikasi menggunakan pihak ketiga adalah :
- Perusahaan mempersiapkan diri untuk menerapkan SML yang diperlukan, yang mencakup antara lain tentang aspek, dampak, kebijakan, tujuan, sasaran dan program manajemen leingkungan, dan penerapan SML secara konsisten di perusahaan sesuai dengan dokumentasi SML yang telah dibuatnya.
- Perusahaan mempersiapkan dokumen yang diperlukan
- Perusahaan memilih lembaga sertifikasi SML dan mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikasi
- Lembaga sertifikasi melaksanakan penilaian awal yang diikuti audit/assesmen menyeluruh pada perusahaan
- Perusahaan memperoleh sertifikat ISO 14001
- Adanya surveilans oleh lembaga sertifkasi untuk melihat bagaimana perusahaan mempertahankan SML-nya.
Sertfifikasi ISO 14001
Sertifikasi atas ISO 14001 mempunyai arti bahwa sistem manajemen lingkungan dari perusahaan diakses, dinilai atau dievaluasi, dan hasilnya telah memenuhi persayaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar SML ISO 14001. Terdapat tiga jenis sertifikasi, yaitu :
- Sertifikasi jenis I atau sertifikasi pihak ketiga
- Sertifikasi jenis II atau pernyataan diri
- Sertifikasi jenis III atau sertifikasi pihak kedua
Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environmental Management System (EMS) merupakan dasar dari konsep 14000, yaitu suatu sistem untuk mencapai pengelolaan lingkungan yang baik. Konsep EMS berkembang dari British Standard, BS 7750, yang dikembangkan oleh British Standards Institution pada tahun 1992. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan yang ada, maka pembahasan tentang EMS akan mengacu kepada skema EMS yang digambarkan oleh ISO seri 14000.
Adapun prinsip-prinsip dan elemen-elemen dalam menyusun suatu sistem manajemen lingkungan mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Commitment and Policy
- Planning
- Implementation
- Measurement and evaluation
- Review and Improvement
Penerapan ISO 14001
Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem. Secara umum kalau suatu perusahaan mempunyai sistem manajemen lingkungan yang baik, maka otomatis kinerja perusahaannya juga akan bertambah baik. Untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan sebetulnya kita tidak perlu memulainya dari awal, tetapi dapat dimulai dengan memperbaiki dan mengintegrasikan program-program lingkungan yang sudah ada. Organisai atau perusahaan yang akan menerapkan sistem manajemen lingkungan perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
ISO seri 14000
ISO seri 14000 terdiri dari beberapa seri yaitu :
- ISO seri 14001-14009 tentang Environmental Manajemen Sistem (EMS) atau Sistem Manajemen Lingkungan. Dari seluruh seri ISO 14000, ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan adalah seri yang paling banyak dikenal karena sertifikasi ISO 14000 sebenarnya adalah sertifikasi untuk ISO 14001 ini. Ada 3 komponen besar dalam ISO 14001 yaitu program lingkungan tertulis; pendidikan dan pelatihan; dan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan lokal dan nasional.
- ISO seri 14010-14019 tentang Environmental Auditing (Audit Lingkungan). ISO seri ini merupakan suatu alat (tools) dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, jadi tidak memerlukan sertifikasi. Audit lingkungan mirip dengan medical check up yaitu evaluasi secara rutin mengenai kondisi suatu perusahaan. Audit lingkungan dapat dilakukan oleh intern perusahaan (internal audit) maupun oleh pihak luar (eksternal audit). Untuk audit sistem manajemen lingkungan seorang auditor harus memenuhi kriteria auditor seperti yang ditetapkan dalam ISO 14012.
- ISO seri 14020-14029 tentang Environmental Labelling (Ekolabel). ISO seri ini juga dimaksudkan untuk sertifikasi, tetapi yang disertifikasi adalah produknya sedangkan EMS yang disertifikasi adalah sistemya. Jadi suatu perusahaan yang sudah mendapat sertifikat ISO 14001, bila diperlukan maka dapat juga mengusulkan untukk memperoleh ekolabeling. Yang mana yang akan didahulukan untuk perolehannya tergantung dari permintaan pasar.
- ISO seri 14030-14039 tentang Environmental Performance Evaluation (EPE) atau Evaluasi Kinerja Lingkungan. Environmental Performance Evaluation diukur dengan mengkuantifikasi dampak kegiatan terhadap lingkungan. Hal-hal tersebut dapat diidentifikasi secara dini dengan menginventarisasi dampak seperti emisi udara, effluen limbah cair, dan sebagainya. Penetapan baseline dari hasil inventarisasi, perusahaan kemudian mengidentifikasi indikator adanya peningkatan kinerja.
- ISO seri 154040-14049 tentang Life Cycle Assessment (LCA) atau Analisis Daur Hidup Produk LCA juga merupakan suatu alat, jadi standar ini tidak dimaksudkan untuk sertifikasi. Setiap produk mempunyai siklus hidup yaitu : lahir (fabrikasi), hidup (dioperasikan) dan mati (dibuang).
- ISO 14050 tentang Term and Definition. Dalam dokumen ini terdapat definisi-definisi yang digunakan dalam ISO seri 14000. Standar ISO seri 14000 yang telah ditetapkan menjadi standar internasional adalah ISO 14001, 14004, 14010, 14011, 14012 dan ISO 14040. Indonesia pada saat ini telah mengadopsi Standar ISO 14001, 14002, 14010, 14011 dan 14012 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengertian ISO 14001:2004
ISO 14000 adalah standar internasional mengenai manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela. Standar ISO seri 14000 mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an yang merupakan suatu perkembangan aspek manajemen atau pengelolaan mutu. Tidak semata-mata aspek teknis atau ekonomis saja.
Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :
Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :
- Mendorong upaya dan melakukan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan kualitas pengelolaannya diseragamkan pada lingkup global.
- Meningkatkan kemampuan organisasi untuk mampu memperbaiki kualitas dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.
- Memberikan kemampuan dan fasilitas pada kegiatan ekonomi dan industri, sehingga tidak mengalami rintangan dalam berusaha.
Audit Sertifikasi ISO 9001
Menjelang pelaksanaan audit internal, organisasi harus mengirimkan dokumen SMM kepada lembaga sertifikasi sebagai bukti kesiapan audit sertifikasi. Selanjutnya akan dilakukan Pre Audit oleh lembaga sertifikasi yang tujuannya untuk mengecek kesiapan dokumen pada organisasi tersebut. Selanjutnya adalah audit sertifikasi (audit eksternal) yang biasanya dilakukan selama 2 s/d 3 hari. Setelah semua temuan hasil audit eksternal diperbaiki dan organisasi dinyatakan lulus, maka organisasi mendapatkan sertifikat yang masa berlakunya 3 tahun. Setiap tahunnya, organisasi akan di audit oleh lembaga sertifikasi yang disebut dengan surveillance audit.
Pelatihan Audit Internal dan RTM ISO 9001
Pelatihan Audit Internal
Sebelum
proses sertifikasi, minimal satu kali harus telah dilakukan audit
internal yang dilakukan oleh masing – masing departemen / seksi secara
silang untuk memastikan kesesuaian implementasi SMM. Pihak konsultan
wajib memberikan pelatihan audit internal kepada calon auditor sebelum
pelaksanaan audit, karena salah satu syarat menjadi auditor adalah
pernah mengikuti pelatihan audit internal yang dibuktikan minimal dengan
daftar kehadiran pelatihan.
Pelatihan dan Penyusunan Serta Aplikasi Dokumen ISO 9001
Pelatihan Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu
Semua
personil / SDM yang menjadi pelaksana SMM terlebih dahulu harus
diberikan pelatihan yang biasanya dilakukan oleh konsultan itu sendiri,
yang telah ditunjuk organisasi.
Gap Analysis
Pihak
konsultan bersama – sama dengan manajemen organisasi menganalisa dan
menetapkan kerangka dokumentasi SMM dan menetapkan dokumen – dokumen
yang diperlukan berdasarkan metode pendekatan proses sesuai dengan
tahapan proses / alur proses yang ada dalam organisasi tersebut.
Formulir dan Tahapan Proses Sertifikasi ISO 9001
Formulir Mutu dan Dokumen Pendukung
Dalam
pembuatan setiap prosedur, sebaiknya disebutkan juga dokumen yang
dipakai, seperti formulir, berkas, buku, manual instruction dll sehingga
kita bisa mengetahui dokumen yang harus dibuat.
Manual dan Prosedur Mutu ISO 9001
Manual Mutu / Pedoman Mutu (Quality Manual)
Manual
Mutu adalah dokumen yang berisikan ringkasan mengenai sistem manajemen
mutu yang diterapkan. Secara sistematis, semua kegiatan implementasi SMM
diceritakan dalam dokumen ini, mulai dari bagaimana komitmen manajemen,
apa saja yang diterapkan, sampai dengan struktur organisasi yang
menjadi sumber daya pelaksana SMM harus ditetapkan.
Sasaran Mutu ISO 9001
Setiap
departemen / bagian / seksi dalam sebuah organisasi harus ada sasaran
mutunya / target, yang masing – masing mendukung / berhubungan dengan
kebijakan mutu organisasi. Sasaran mutu hendaknya terukur dan berbatas
waktu. Artinya harus bisa dibuktikan pencapaiannya. Sasaran mutu tidak
mutlak harus tercapai. Tetapi bila tidak bisa tercapai, maka harus bisa
dianalisa penyebab potensialnya dan segera ditetapkan tindak lanjut yang
harus dilakukan agar bisa tercapai. Minimal setahun sekali sasaran mutu
ini harus ditinjau ulang kesesuaiannya.
Kebijakan Mutu ISO 9001
Kebijakan
Mutu adalah tujuan organisasi secara umum. Apa yang menjadi target
organisasi ditetapkan dalam dokumen kebijakan mutu. Minimal setahun
sekali kebijakan mutu hendaknya ditinjau ulang kesesuaiannya. Kebijakan
Mutu harus disosialisasikan kepada setiap pelaku SMM, artinya setiap
personil harus tahu apa yang menjadi tujuan organisasi tahun ini.
Dokumentasi ISO 9001
Dalam
standart / klausul ISO 9001 telah disebutkan apa saja yang perlu
didokumentasikan. Diantaranya adalah Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu,
Manual Mutu, Prosedur Mutu, Formulir Mutu dan Dokumen Pendukung yang
diperlukan yang berpengaruh terhadap SMM organisasi tersebut.
Selasa, 03 Maret 2015
Pengantar ISO 9001:2008
Manfaat Penerapan Standar ISO & OHSAS
Manfaat Penerapan Standar ISO & OHSAS Bagi Perusahaan :
- Meningkatkan citra perusahaan
- Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
- Meningkatkan efisiensi kegiatan
- Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
- Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
- Mengurangi risiko usaha
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
- Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Pengenalan ISO (International Organization for Standardization) 9001:2000
ISO adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama
(Suardi, 2003). Pertama kali ISO didirikan di Jenewa, Swiss, pada tahun
1947. ISO merupakan singkatan dari International Organization for
Standardization. ISO adalah badan standar dunia yang dibentuk untuk
meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan
barang dan jasa. ISO dapat disimpulkan sebagai koordinasi standar kerja
internasional, publikasi standar harmonisasi internasional, dan promosi
pemakaian standar internasional.
Badan Standar Nasional
Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN).
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman
pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi
Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis
di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan
Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden
No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden
No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di
Indonesia.
Guna Penerapan ISO
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
- Meningkatkan citra perusahaan
- Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
- Meningkatkan efisiensi kegiatan
- Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
- Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
- Mengurangi risiko usaha
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
- Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Pengantar ISO
Organisasi Internasional untuk Standardisasi ( International Organization for Standardization) atau biasa disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standarisasi
nasional setiap negara.
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Langganan:
Postingan (Atom)